Perkembangan Teknologi Informasi semakin memudahkan kita untuk mengurus segala keperluan kita, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aspek kenegaraan. Berikut saya coba gambarkan berbagai keperluan untuk mengurus paspor secara online :
1. Siapkan KTP, KK, Akte Kelahiran, tanggal lahir orangtua (ayah dan ibu)
2. Buka website imigrasi dengan alamat http://ipass.imigrasi.go.id:9090/xpnet/faces/xpnetmain.xhtml, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
3. Pilih Pra Permohonan Personal, maka akan muncul tampilan :
5. Dalam entry data diri, halaman pertama tentukan jenis permohonan yang harus dipilih antara lain : Paspor Biasa, Paspor untuk TKI, Penggantian/Habis Berlaku, Penggantian/Halaman Penuh, Penggantian, Perubahan dll.
6. Juga pilih jenis paspor yang diinginkan, apakah paspor 24 halaman, atau 48 halaman
7. Kemudian pilih juga Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi (tidak harus sesuai domisili)
8. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :
9. Disinilah nomor-nomor dokumen diri diperlukan antara lain : nama lengkap (sebaiknya 3 kata Khusus untuk umroh/haji), jenis kelamin, tinggi badan, tempat dan tanggal lahir, status sipil (kawin/belum kawin), pekerjaan, alamat email, no identitas (KTP, SIM), tempat ID dikeluarkan, tanggal ID dikeluarkan, ID berlaku.
10. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :
12. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :
13. Isi dengan lengkap alamat orangtua, dengan berbagai kelengkapannya.
14. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :
15. Isi dengan lengkap identitas orangtua (ayah dan ibu, sepertinya yang perlu ditanyakan terlebih dahulu adalah tanggal lahir ayah dan ibu)), dan berbagai kelengkapannya.
16. Nama suami/istri dan tanggal lahirnya dan berbagai kelengkapannya.
17. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut, untuk verifikasi permohonan :
18. Kemudian pilih lanjut, dan Setelah semua dilakukan akan dikirimkan ke email yang kita cantumkan untuk konfirmasi dan melakukan pembayaran sesuai aturan yang ditetapkan.
Selanjutnya ikuti semua langkah-langkah sampai dengan langkah ke 3,4, dan 5, yaitu Proses Pembayaran, Konfirmasi Tanggal Kedatangan dan Datang ke Kantor Imigrasi
Keuntungan mengurus paspor secara online adalah kita hanya perlu datang 2x (Foto/wawancara dan ambil paspor) dibanding manual (yang perlu datang 3x, menyerahkan berkas, Foto/wawancara dan ambil paspor)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar