Kamis, 26 Januari 2017

Kelengkapan Paspor Online

Dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus paspor (online) adalah :

1. KTP, (Copy dan asli)
2. KK, (Copy dan asli)
3. Akte Kelahiran (Copy dan asli)/Surat Nikah (Copy dan asli)
4. Surat setoran PNBP
5, Paspor (jika akan perpanjangan)

Sedapat mungkin dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan dengan lengkap dan dikelompokkan agar tidak tercecer

Rabu, 11 Januari 2017

Paspor + Email Konfirmasi

1. Setelah melengkapi langkah-langkah entri diri pada permohonan paspor, maka pemohon akan mendapatkan email konfirmasi dari ditjen imigrasi sebagai pengantar pembayaran ke bank. Besar pembayaran ke Bank adalah Rp. 355.000,- , terdiri dari Rp. 300.000,- sebagai biaya paspor dan Rp. 55.000,- sebagai biaya Jasa TI Biometrik. Petugas Bank biasanya sudah mengerti tentang biaya pembuatan paspor (rekening yang dituju dll). Email konfirmasi adalah sebagai berikut :

2. Setelah melakukan pembayaran ke Bank, maka selanjutnya adalah menentukan waktu kedatangan di Kantor Imigrasi, dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan membuat paspor seperti KTP WNI (Asli dan fotocopy), KK (Asli dan fotocopy), Akte Kelahiran (Asli dan fotocopy), Paspor lama (jika perpanjangan, Asli dan fotocopy). Setelah menentukan waktu kedatangan (setelah 2 minggu mengajukan permohonan, durasinya adalah 4 minggu). Maka pemohon akan mendapatkan email konfirmasi (3 lembar). Bentuk email konfirmasi adalah sebagai berikut :



Ciri Permohonan Paspor kita direstui adalah :
1. Untuk setor ke bank, pemohon akan menerima email yang berisi besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus paspor dan nomor rekening tujuan.
2. Setelah setor ke bank dan menentukan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi, Email yang diterima adalah bukti 3 lembar yang harus dibawa (beserta kelengkapannya (asli dan fotocopy)) saat kunjungan ke kantor imigrasi

Mengurus Paspor Online


Perkembangan Teknologi Informasi semakin memudahkan kita untuk mengurus segala keperluan kita, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aspek kenegaraan. Berikut saya coba gambarkan berbagai keperluan untuk mengurus paspor secara online :
1. Siapkan KTP, KK, Akte Kelahiran, tanggal lahir orangtua (ayah dan ibu)
2. Buka website imigrasi dengan alamat http://ipass.imigrasi.go.id:9090/xpnet/faces/xpnetmain.xhtml, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

      
3. Pilih Pra Permohonan Personal, maka akan muncul tampilan :



4. Kita diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah (5 langkah) : entri data diri, verifikasi permohonan, proses pembayaran, konfirmasi tanggal kedatangan dan datang ke kantor imigrasi
5. Dalam entry data diri, halaman pertama tentukan jenis permohonan yang harus dipilih antara lain : Paspor Biasa, Paspor untuk TKI, Penggantian/Habis Berlaku, Penggantian/Halaman Penuh, Penggantian, Perubahan dll.
6. Juga pilih jenis paspor yang diinginkan, apakah paspor 24 halaman, atau 48 halaman
7. Kemudian pilih juga Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi (tidak harus sesuai domisili)
8. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :



9. Disinilah nomor-nomor dokumen diri diperlukan antara lain : nama lengkap (sebaiknya 3 kata Khusus untuk umroh/haji), jenis kelamin, tinggi badan, tempat dan tanggal lahir, status sipil (kawin/belum kawin), pekerjaan, alamat email, no identitas (KTP, SIM), tempat ID dikeluarkan, tanggal ID dikeluarkan, ID berlaku.
10. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :




11. Lengkapi data rumah (sesuai KK yang berlaku) dan data Kantor
12. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :




13. Isi dengan lengkap alamat orangtua,  dengan berbagai kelengkapannya.
14. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut :  




15. Isi dengan lengkap identitas orangtua (ayah dan ibu, sepertinya yang perlu ditanyakan terlebih dahulu adalah tanggal lahir ayah dan ibu)),  dan berbagai kelengkapannya.
16. Nama suami/istri dan tanggal lahirnya dan berbagai kelengkapannya.
17. Kemudian setelah lengkap, pilih lanjut dan akan muncul tampilan berikut, untuk verifikasi permohonan :


Besar pembuatan paspor adalah Rp. 355.000,- yang terdiri dari Rp. 300.000,- (biaya paspor) dan Rp. 55.000,- (biaya biometric)
18. Kemudian pilih lanjut, dan Setelah semua dilakukan akan dikirimkan ke email yang kita cantumkan untuk konfirmasi dan melakukan pembayaran sesuai aturan yang ditetapkan.

Selanjutnya ikuti semua langkah-langkah sampai dengan langkah ke 3,4, dan 5, yaitu Proses Pembayaran, Konfirmasi Tanggal Kedatangan dan Datang ke Kantor Imigrasi
Keuntungan mengurus paspor secara online adalah kita hanya perlu datang 2x (Foto/wawancara dan ambil paspor) dibanding manual (yang perlu datang 3x, menyerahkan berkas, Foto/wawancara dan ambil paspor)