Jumat, 27 Mei 2016

Saat Iman Diuji

Sesungguhnya balasan terbesar dari ujian yang berat. Jika Allah SWT mencintai suatu kaum, maka Allah SWT akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa ridho, maka Allah SWT pun ridho. Dan barangsiapa murka (tidak suka pada cobaan tersebut), maka baginya murka Allah.” [HR. Tirmidzi no. 2396, dari Anas bin Malik Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]
Dalam menapaki jalan-jalan kehidupan, tak jarang kita dihadapkan pada suatu persoalan, mendapatkan banyak tantangan dan diterpa berbagai ujian. Adakalanya kita merasa berat untuk melaluinya, namun semuanya tetap harus kita hadapi dengan segenap kemampuan yang kita miliki. Namun, di sanalah terletak ujian berat bagi seseorang. Kita sadar bahwa hidup akan terus berjalan, dan kita tak ingin semuanya berakhir dengan sia-sia.
Seperti yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang shalih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” [Al Istiqomah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/260, Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud, cetakan pertama, 1403 H.]
Ujian yang menimpa seseorang, akan berbanding lurus dengan iman yang tertanam di dalam jiwanya. Semakin berat ujian yang Allah berikan, semakin tinggi derajat keimanan yang akan ia peroleh, dan tentunya pahala yang besar tatkala ia mampu melalui setiap ujian. Oleh karena itu, setiap yang beriman akan Allah SWT uji kesungguhan imannya, sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT untuk dapat meninggikan derajat orang-orang yang beriman.
Perhatikanlah apa yang kita alami sehari-hari, sebagai hamba Allah SWT bukankah setiap detik hidup kita adalah ujian. Mulai semenjak kita bangun tidur sudah diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang sadar dan bangun di malam hari untuk beribadah mendekatkan diri pada-Nya. Bahkan ketika adzan subuh berkumandang, kita pun diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang memenuhi panggilan-Nya untuk menunaikan shalat subuh. Bahkan setelah shalat subuh, kita kembali diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang tetap berdzikir mengingat-Nya serta mengagungkan asma-Nya.
Demikian setiap waktu kita penuh ujian dari-Nya; dalam setiap aktivitas mencari ilmu, mencari nafkah, bahkan dalam kehidupan sosial kita senantiasa diuji, tinggal kita sebagai hamba-Nya, mau tetap larut dalam kehidupan yang fana, atau mulai kembali sadar dan mulai mau menata hidup agar memiliki tujuan yang mulia.
Tugas kita selanjutnya ialah bersabar tatkala keimanan kita diuji, sebab dengan kesabaran tersebut kita dapat bersikap dengan bijaksana terhadap kehidupan ini. Mari kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, dan hadapi setiap ujian dengan bersabar. InsyaaAllah akan ada pertolongan dalam setiap ujian yang kita hadapi. Kita harus meyakini bahwasanya “Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Al-Baqarah: 286).

Minggu, 06 Maret 2016

Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Salah satu permasalahan bangsa yang harus segera di atasi adalah kemiskinan. Salah satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya. Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Di antaranya adalah anggaran, Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag, dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan sederajat. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar, maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama
Pendidikan seperti amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mendapatkan anggaran minimal 20% dari APBN, pada tahun 2016, porsi anggaran pendidikan dalam APBN adalah :


Tabel 1. Anggaran Pendidikan dalam APBN 2016
*) Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR

Gambar 1. Perbandingan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag (Pendidikan Islam)

Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.
Fungsi pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah :

Tabel 2.Contoh program yang bisa selaras antara Kemenag dan Kemendikbud

Program-program tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag (Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.

Rabu, 02 Maret 2016

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag



Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Dalam APBN 2016 tercatat sbb :


*) Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR

Kementerian Dikbud menangani pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola pendidkan dasar yang diwajibkan bagi Warganegara hanya karena lembaga Pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam APBN maupun APBD minimal 20 % sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi salah satu Kementerian ( Kemen Dikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi Warganegara. Memberikan Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah Warganegara yang terkena kewajiban belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun sekolah agama.

Senin, 29 Februari 2016

Analisis Cluster Angka Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan Madrasah

Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta


ABSTRAKS

Salah satu permasalahan kehidupan bangsa yang paling mendesak untuk diatasi adalah kemiskinan. Banyak permasalahan yang timbul akar masalahnya adalah kemiskinan. Cara yang paling tepat dan cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah pendidikan. Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi semua stakeholder bangsa mempunyai tanggung jawab atas pendidikan. Tanggung jawab inilah yang sering disebut dengan partisipasi.
Pada tahun 2014-2015 statustik Pendidikan Islam mencatat bahwa partisipasi masyarakat pada Madrasah Ibtidaiyah sebesar 86,87%, Madrasah Tsanawiyah 76,85% dan Madrasah Aliyah sebesar 68,18%.
Baik pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pengelompokkan yang terbentuk/cluster yang terbentuk adalah, cluster 1 : Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Babel, DKI, DIY, Banten, Bali, NTB, NTT, Pabar, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Gtlo, Sulbar, Maluku, Malut, Papua, cluster 2 : Jabar, Jateng, Jatim.


Kata kunci : Analisis Cluster, Angka Partisipasi Masyarakat, Pendidikan, Madrasah, 

Lebih lengkap :

Selasa, 16 Februari 2016

Analisis Cluster Hasil Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah Tahun 2015



Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta







ABSTRAKS


Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu pendidikan (educational quality control) dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational quality assurance).
Pada Ujian Nasional Madrasah  Tsanawiyah Tahun 2015, kumulatif rata-rata nilai ujian tertinggi diperoleh provinsi  Sumatera Utara dengan nilai 290.68 dan terendah adalah provinsi Kalimantan Utara dengan nilai 173,85. Peta yang terbentuk dari hasil UN 2015 adalah : Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MTs tahun 2015 adalah, cluster 1 : DKI, Jabar, DIY, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar, Kalteng,  Kaltim, Sulut, Sulteng, Sultra, Maluku, Bali, NTB, Papua, Malut, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sulbar dan Pabar. Cluster 2 : Jateng, NTT, Bengkulu, Babel, Banten, dan Kaltara.

Kata Kunci : Analisis Cluster, Ujian Nasional, Pemetaan, Madrasah Tsanawiyah,

ABSTRACT


National Exam commonly abbreviated UN / UNAS is a standard evaluation system of primary and secondary education nationally and equal quality education levels among regions. In 2015, the National Examination (UN) will no longer be a determinant of graduation a student, but the UN still needed for mapping the quality of education, in other words the National Exam is a function of the quality control of education (educational quality control) and functions of quality assurance in education (educational quality assurance ).
At the National Exam MTs In 2015, the cumulative average of the highest test scores obtained by the province of North Sumatra with a value of 290.68 and the lowest is the North Kalimantan province with a value of 173.85. Map formed from the UN in 2015 are: Two clusters are formed from the UN MTs in 2015 is, cluster 1: Jakarta, West Java, Yogyakarta, East Java, Aceh, North Sumatra, West Sumatra, Riau, Jambi, South Sumatra, Lampung, West Kalimantan, Central Kalimantan, East Kalimantan, North Sulawesi, Central Sulawesi, Southeast Sulawesi, Maluku, Bali, West Nusa Tenggara, Papua, North Maluku, Gorontalo, Riau Islands, West Sulawesi and Pabar. Cluster 2: Central Java, East Nusa Tenggara, Bengkulu, Babel, Banten, and Kaltara.

Keyword : Cluster Analysis, National Exam, Mapping, Tsanawiyah


Lebih lengkap : 

Minggu, 14 Februari 2016

Analisis Cluster Hasil Ujian Nasional Madrasah Tahun 2015

Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta





ABSTRAKS

Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu pendidikan (educational quality control) dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational quality assurance). Peta yang terbentuk dari hasil UN 2015 adalah : Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MTS tahun 2015 adalah, cluster 1 : DKI, Jabar, DIY, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar, Kalteng,  Kaltim, Sulut, Sulteng, Sultra, Maluku, Bali, NTB, Papua, Malut, Gtlo, Kepri, Sulbar dan Pabar. Cluster 2 : Jateng, NTT, Bengkulu, Babel, Banten, dan Kaltara.       Dua cluster yang terbentuk adalah dari hasil UN MA Program Bahasa tahun 2015, cluster 1 : :DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Sumut, Jambi,Lampung, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sultra, Bali, Bengkulu, Gtlo, Pabar. Cluster 2 : Aceh, Sulteng, NTB, NTT, Banten, Sulbar, Kaltara.  Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MA Program IPA tahun 2015 adalah, cluster 1 : DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sultra, Maluku, Bali, Bengkulu, Malut, Gtlo, Banten, Kepri, Pabar. Cluster 2: Sulteng, NTT, Papua, Babel, Sulbar, Kaltara. Dua cluster yang terbentuk adalah dari hasil UN MA Program IPS tahun 2015, cluster 1: DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku, NTB, NTT, Papua, Bengkulu, Malut, Babel, Gtlo, Banten, Kepri, Sulbar, Pabar, Kaltara. Cluster 2 : Sumut, Bali. Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MA Program Agama tahun 2015 adalah, cluster 1: DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Kaltim, Sulut, Sultra, Bali, Gtlo, Bali, Cluster 2 : Jambi, Kalbar, Kalteng,NTB, NTT, Papua, Bengkulu,  Babel, Kepri, Sulbar, Pabar, Kaltara, Sulteng, Sulsel.


Kata Kunci : Analisis Cluster, Ujian Basional, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah

Minggu, 31 Januari 2016

Evaluasi Hasil UN Madrasah dan Perbandingannya dengan Sekolah Umum Tahun 2012-2015

·  Hasil UN MTsN selalu lebih baik dari MTsS kecuali di tahun 2012, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MTsN lebih baik dari MTsS.
·        Hasil UN MTs selalu lebih baik dari SMP, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012 sampai 2015. Juga bisa diketahui bahwa hasil UN MTs dan SMP mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
·    Secara umum hasil UN MTs lebih baik dari SMP kecuali di tahun 2015 pada sektor swasta, hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran MTs lebih baik dari SMP.
·         Hasil UN MAN program Bahasa selalu lebih baik dari MAS program Bahasa kecuali di tahun 2012, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MAN program Bahasa  lebih baik dari MAS program Bahasa.
·     Dari grafik juga bisa diketahui hasil UN MA selalu lebih baik dari SMA program Bahasa kecuali tahun 2012, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012 sampai 2015. Dari grafik juga bisa diketahui bahwa hasil UN MA dan SMA program Bahasa mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
·         Secara umum hasil UN MA lebih baik dari SMA program Bahasa kecuali di tahun 2012, hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran MA lebih baik dari SMA pada program Bahasa.
·   Hasil UN MAN program IPA selalu lebih baik dari MAS program IPA, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MAN program IPA  lebih baik dari MAS program IPA.
·      Hasil UN SMA selalu lebih baik dari MA program IPA, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012 sampai 2015. Dari grafik juga bisa diketahui bahwa hasil UN MA dan SMA program IPA mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
·    Secara umum hasil UN SMA lebih baik dari MA program IPA, hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran SMA lebih baik dari MA pada program IPA.
·         hasil UN MAN program IPS secara umum lebih baik dari MAS program IPS, kecuali di tahun 2014, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MAN program IPS lebih baik dari MAS program IPS.
·    Dari grafik juga bisa diketahui hasil UN SMA selalu lebih baik dari MA program IPS, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012, 2014 dan 2015, di tahun 2013 hasil UN MA lebih baik dari SMA pada program IPS. Dari grafik juga bisa diketahui bahwa hasil UN MA dan SMA pada program IPS mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
·      Pada tahun 2012 dan 2013 secara umum hasil UN MA lebih baik dari SMA program IPS, namun pada tahun 2014 dan 2015 secara umum hasil UN SMA lebih baik dari MA program IPS, hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran SMA lebih baik dari MA pada program IPS.


Selasa, 19 Januari 2016

Perbandingan Hasil Ujian Nasional 2015 Madrasah (Kementerian Agama) dan Sekolah Umum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta



ABSTRAK


Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu pendidikan (educational quality control) dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational quality assurance).
Di Indonesia, dikenal dua sistem pendidikan yang dibina oleh dua kementerian yaitu madrasah yang di bina oleh Kementerian Agama dan Sekolah Umum yang di bina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil Ujian Nasional 2015 menggambarkan secara kemampuan siswa SMP lebih baik dari siswa MTS dan kemampuan siswa SMP lebih bervariasi dari siswa MTs, secara kemampuan siswa SMA program bahasa lebih baik dari siswa MA program bahasa dan kemampuan siswa SMA program bahasa lebih bervariasi dari siswa MA program bahasa, secara kemampuan siswa SMA program IPA lebih baik dari siswa MA program IPA dan kemampuan siswa SMA program IPA lebih bervariasi dari siswa MA program IPA, secara kemampuan siswa SMA program IPS lebih baik dari siswa MA program IPS dan kemampuan siswa SMA program IPS lebih bervariasi dari siswa MA program IPS.

Kata Kunci :
Ujian Nasional, Perbandingan, Madrasah, Sekolah Umum