Sesungguhnya balasan terbesar dari ujian yang berat. Jika Allah SWT mencintai suatu kaum, maka Allah SWT akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa ridho, maka Allah SWT pun ridho. Dan barangsiapa murka (tidak suka pada cobaan tersebut), maka baginya murka Allah.” [HR. Tirmidzi no. 2396, dari Anas bin Malik Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]
Dalam menapaki jalan-jalan kehidupan, tak jarang kita dihadapkan pada suatu persoalan, mendapatkan banyak tantangan dan diterpa berbagai ujian. Adakalanya kita merasa berat untuk melaluinya, namun semuanya tetap harus kita hadapi dengan segenap kemampuan yang kita miliki. Namun, di sanalah terletak ujian berat bagi seseorang. Kita sadar bahwa hidup akan terus berjalan, dan kita tak ingin semuanya berakhir dengan sia-sia.
Seperti yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang shalih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” [Al Istiqomah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/260, Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud, cetakan pertama, 1403 H.]
Ujian yang menimpa seseorang, akan berbanding lurus dengan iman yang tertanam di dalam jiwanya. Semakin berat ujian yang Allah berikan, semakin tinggi derajat keimanan yang akan ia peroleh, dan tentunya pahala yang besar tatkala ia mampu melalui setiap ujian. Oleh karena itu, setiap yang beriman akan Allah SWT uji kesungguhan imannya, sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT untuk dapat meninggikan derajat orang-orang yang beriman.
Perhatikanlah apa yang kita alami sehari-hari, sebagai hamba Allah SWT bukankah setiap detik hidup kita adalah ujian. Mulai semenjak kita bangun tidur sudah diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang sadar dan bangun di malam hari untuk beribadah mendekatkan diri pada-Nya. Bahkan ketika adzan subuh berkumandang, kita pun diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang memenuhi panggilan-Nya untuk menunaikan shalat subuh. Bahkan setelah shalat subuh, kita kembali diuji, seberapa banyak hamba-Nya yang tetap berdzikir mengingat-Nya serta mengagungkan asma-Nya.
Demikian setiap waktu kita penuh ujian dari-Nya; dalam setiap aktivitas mencari ilmu, mencari nafkah, bahkan dalam kehidupan sosial kita senantiasa diuji, tinggal kita sebagai hamba-Nya, mau tetap larut dalam kehidupan yang fana, atau mulai kembali sadar dan mulai mau menata hidup agar memiliki tujuan yang mulia.
Tugas kita selanjutnya ialah bersabar tatkala keimanan kita diuji, sebab dengan kesabaran tersebut kita dapat bersikap dengan bijaksana terhadap kehidupan ini. Mari kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, dan hadapi setiap ujian dengan bersabar. InsyaaAllah akan ada pertolongan dalam setiap ujian yang kita hadapi. Kita harus meyakini bahwasanya “Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Al-Baqarah: 286).
Jumat, 27 Mei 2016
Minggu, 06 Maret 2016
Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud
Salah
satu permasalahan bangsa yang harus segera di atasi adalah kemiskinan. Salah
satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui
pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat
meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya.
Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup
bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Di
antaranya adalah anggaran, Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20%
dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
(UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara
lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai
fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag,
dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan
sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan
sederajat. Dari sisi struktural
saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan
saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh
satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat
menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya
pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar,
maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan
Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang
berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian
Agama
Pendidikan
seperti amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mendapatkan anggaran minimal 20% dari
APBN, pada tahun 2016, porsi anggaran pendidikan dalam APBN adalah :
Tabel 1. Anggaran
Pendidikan dalam APBN 2016
*)
Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR
Gambar
1. Perbandingan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag (Pendidikan Islam)
Yang
perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para
guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi
ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai
pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah
beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.
Fungsi
pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu
Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat
hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua
warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag
bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan
oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis
antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah :
Tabel 2.Contoh
program yang bisa selaras antara Kemenag dan Kemendikbud
Program-program
tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan
Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag
dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag
(Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.
Rabu, 02 Maret 2016
Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag
Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN
dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31
ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud,
Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi
pendidikan. Dalam APBN 2016 tercatat sbb :
*)
Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR
Kementerian Dikbud menangani pendidikan
PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di
bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan
Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi
ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang
pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang
Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari
sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani
pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya
ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam saja.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.
20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah
Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu
diingat/diperhatikan adalah Kementerian
Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung
oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah
Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian
Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang
berada di bawah instansi vertikal.
Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi
walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang
pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang
lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian
Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan
Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU
No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama
maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola
pendidkan dasar yang diwajibkan bagi Warganegara hanya karena lembaga
Pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam
APBN maupun APBD minimal 20 % sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi
salah satu Kementerian ( Kemen Dikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi
logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi Warganegara. Memberikan
Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal
Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah Warganegara yang terkena kewajiban
belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun
sekolah agama.
Senin, 29 Februari 2016
Analisis Cluster Angka Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan Madrasah
Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem
Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan
Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
ABSTRAKS
Salah
satu permasalahan kehidupan bangsa yang paling mendesak untuk diatasi adalah
kemiskinan. Banyak permasalahan yang timbul akar masalahnya adalah kemiskinan. Cara
yang paling tepat dan cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah pendidikan.
Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi semua
stakeholder bangsa mempunyai tanggung jawab atas pendidikan. Tanggung jawab
inilah yang sering disebut dengan partisipasi.
Pada
tahun 2014-2015 statustik Pendidikan Islam mencatat bahwa partisipasi
masyarakat pada Madrasah Ibtidaiyah sebesar 86,87%, Madrasah Tsanawiyah 76,85%
dan Madrasah Aliyah sebesar 68,18%.
Baik pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pengelompokkan yang terbentuk/cluster yang
terbentuk adalah, cluster 1 : Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Babel, DKI,
DIY, Banten, Bali, NTB, NTT, Pabar, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara,
Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Gtlo, Sulbar, Maluku, Malut, Papua, cluster 2 :
Jabar, Jateng, Jatim.
Kata kunci : Analisis Cluster, Angka Partisipasi
Masyarakat, Pendidikan, Madrasah,
Lebih lengkap :
Selasa, 16 Februari 2016
Analisis Cluster Hasil Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah Tahun 2015
Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem
Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan
Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
ABSTRAKS
Ujian
Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu
kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas
pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu
pendidikan (educational quality control) dan fungsi penjaminan mutu pendidikan
(educational quality assurance).
Pada Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah Tahun 2015, kumulatif rata-rata
nilai ujian tertinggi diperoleh provinsi
Sumatera Utara dengan nilai 290.68 dan terendah adalah provinsi
Kalimantan Utara dengan nilai 173,85. Peta yang terbentuk dari hasil UN 2015 adalah
: Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MTs tahun 2015 adalah, cluster 1 :
DKI, Jabar,
DIY,
Jatim,
Aceh, Sumut,
Sumbar,
Riau, Jambi, Sumsel,
Lampung, Kalbar,
Kalteng, Kaltim,
Sulut,
Sulteng,
Sultra,
Maluku, Bali, NTB, Papua, Malut,
Gorontalo, Kepulauan Riau,
Sulbar
dan Pabar. Cluster
2 : Jateng,
NTT, Bengkulu, Babel,
Banten, dan Kaltara.
Kata
Kunci : Analisis Cluster, Ujian Nasional, Pemetaan, Madrasah Tsanawiyah,
ABSTRACT
National
Exam commonly abbreviated UN / UNAS is a standard evaluation system of primary
and secondary education nationally and equal quality education levels among
regions. In 2015, the National Examination (UN) will no longer be a determinant
of graduation a student, but the UN still needed for mapping the quality of
education, in other words the National Exam is a function of the quality
control of education (educational quality control) and functions of quality
assurance in education (educational quality assurance ).
At
the National Exam MTs In 2015, the cumulative average of the highest test
scores obtained by the province of North Sumatra with a value of 290.68 and the
lowest is the North Kalimantan province with a value of 173.85. Map formed from
the UN in 2015 are: Two clusters are formed from the UN MTs in 2015 is, cluster
1: Jakarta, West Java, Yogyakarta, East Java, Aceh, North Sumatra, West
Sumatra, Riau, Jambi, South Sumatra, Lampung, West Kalimantan, Central
Kalimantan, East Kalimantan, North Sulawesi, Central Sulawesi, Southeast
Sulawesi, Maluku, Bali, West Nusa Tenggara, Papua, North Maluku, Gorontalo,
Riau Islands, West Sulawesi and Pabar. Cluster 2: Central Java, East Nusa
Tenggara, Bengkulu, Babel, Banten, and Kaltara.
Keyword : Cluster
Analysis, National Exam, Mapping, Tsanawiyah
Lebih lengkap :
Minggu, 14 Februari 2016
Analisis Cluster Hasil Ujian Nasional Madrasah Tahun 2015
Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem
Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan
Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
ABSTRAKS
Ujian
Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu
kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas
pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu
pendidikan (educational quality control)
dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational
quality assurance). Peta yang terbentuk dari hasil UN 2015 adalah : Dua
cluster yang terbentuk dari hasil UN MTS tahun 2015 adalah, cluster 1 : DKI, Jabar, DIY, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau,
Jambi, Sumsel,
Lampung, Kalbar,
Kalteng, Kaltim,
Sulut,
Sulteng,
Sultra,
Maluku, Bali, NTB, Papua, Malut, Gtlo, Kepri, Sulbar dan Pabar. Cluster 2
: Jateng,
NTT, Bengkulu, Babel,
Banten, dan Kaltara. Dua
cluster yang terbentuk adalah dari hasil UN MA Program Bahasa tahun 2015,
cluster 1 : :DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Sumut, Jambi,Lampung,
Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sultra, Bali, Bengkulu, Gtlo, Pabar.
Cluster 2 : Aceh, Sulteng, NTB, NTT, Banten, Sulbar, Kaltara. Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MA
Program IPA tahun 2015 adalah, cluster 1 : DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim,
Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar, Kalteng, Kalsel,
Kaltim, Sulut, Sultra, Maluku, Bali, Bengkulu, Malut, Gtlo, Banten, Kepri,
Pabar. Cluster 2: Sulteng, NTT, Papua, Babel, Sulbar, Kaltara. Dua cluster yang
terbentuk adalah dari hasil UN MA Program IPS tahun 2015, cluster 1: DKI,
Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalbar,
Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku, NTB, NTT,
Papua, Bengkulu, Malut, Babel, Gtlo, Banten, Kepri, Sulbar, Pabar, Kaltara.
Cluster 2 : Sumut, Bali. Dua cluster yang terbentuk dari hasil UN MA Program
Agama tahun 2015 adalah, cluster 1: DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Aceh,
Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Kaltim, Sulut, Sultra, Bali, Gtlo, Bali,
Cluster 2 : Jambi, Kalbar, Kalteng,NTB, NTT, Papua, Bengkulu, Babel, Kepri, Sulbar, Pabar, Kaltara,
Sulteng, Sulsel.
Kata
Kunci : Analisis Cluster, Ujian Basional, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah
Minggu, 31 Januari 2016
Evaluasi Hasil UN Madrasah dan Perbandingannya dengan Sekolah Umum Tahun 2012-2015
· Hasil
UN MTsN selalu lebih baik dari MTsS kecuali di tahun 2012, hal ini
mengindikasikan pembelajaran di MTsN lebih baik dari MTsS.
· Hasil
UN MTs selalu lebih baik dari SMP, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012
sampai 2015. Juga bisa diketahui bahwa hasil UN MTs dan SMP mengalami trend
penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi
para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
· Secara
umum hasil UN MTs lebih baik dari SMP kecuali di tahun 2015 pada sektor swasta,
hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran MTs lebih baik dari SMP.
·
Hasil
UN MAN program Bahasa selalu lebih baik dari MAS program Bahasa kecuali di
tahun 2012, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MAN program Bahasa lebih baik dari MAS program Bahasa.
· Dari
grafik juga bisa diketahui hasil UN MA selalu lebih baik dari SMA program
Bahasa kecuali tahun 2012, baik negeri maupun swasta dari tahun 2012 sampai
2015. Dari grafik juga bisa diketahui bahwa hasil UN MA dan SMA program Bahasa
mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi
perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat dan daerah.
·
Secara
umum hasil UN MA lebih baik dari SMA program Bahasa kecuali di tahun 2012, hal
ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran MA lebih baik dari SMA pada program
Bahasa.
· Hasil
UN MAN program IPA selalu lebih baik dari MAS program IPA, hal ini
mengindikasikan pembelajaran di MAN program IPA
lebih baik dari MAS program IPA.
· Hasil
UN SMA selalu lebih baik dari MA program IPA, baik negeri maupun swasta dari
tahun 2012 sampai 2015. Dari grafik juga bisa diketahui bahwa hasil UN MA dan
SMA program IPA mengalami trend penurunan dari tahun 2012 sampai 2015, hal ini
harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan pendidikan Islam di pusat
dan daerah.
· Secara
umum hasil UN SMA lebih baik dari MA program IPA, hal ini mengindikasikan bahwa
kualitas pembelajaran SMA lebih baik dari MA pada program IPA.
·
hasil
UN MAN program IPS secara umum lebih baik dari MAS program IPS, kecuali di
tahun 2014, hal ini mengindikasikan pembelajaran di MAN program IPS lebih baik
dari MAS program IPS.
· Dari
grafik juga bisa diketahui hasil UN SMA selalu lebih baik dari MA program IPS,
baik negeri maupun swasta dari tahun 2012, 2014 dan 2015, di tahun 2013 hasil
UN MA lebih baik dari SMA pada program IPS. Dari grafik juga bisa diketahui
bahwa hasil UN MA dan SMA pada program IPS mengalami trend penurunan dari tahun
2012 sampai 2015, hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemegang kebijakan
pendidikan Islam di pusat dan daerah.
· Pada
tahun 2012 dan 2013 secara umum hasil UN MA lebih baik dari SMA program IPS,
namun pada tahun 2014 dan 2015 secara umum hasil UN SMA lebih baik dari MA
program IPS, hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pembelajaran SMA lebih baik
dari MA pada program IPS.
Selasa, 19 Januari 2016
Perbandingan Hasil Ujian Nasional 2015 Madrasah (Kementerian Agama) dan Sekolah Umum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Asep Sjafrudin
Pengembang Sistem
Program pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama
Jl. Lapangan
Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
ABSTRAK
Ujian
Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standard pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah. Pada tahun 2015, Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu
kelulusan seorang siswa, tetapi UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan kualitas
pendidikan, dengan kata lain Ujian Nasional merupakan fungsi pengendalian mutu
pendidikan (educational quality control)
dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational
quality assurance).
Di
Indonesia, dikenal dua sistem pendidikan yang dibina oleh dua kementerian yaitu
madrasah yang di bina oleh Kementerian Agama dan Sekolah Umum yang di bina oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil
Ujian Nasional 2015 menggambarkan secara kemampuan siswa SMP lebih baik dari
siswa MTS dan kemampuan siswa SMP lebih bervariasi dari siswa MTs, secara
kemampuan siswa SMA program bahasa lebih baik dari siswa MA program bahasa dan
kemampuan siswa SMA program bahasa lebih bervariasi dari siswa MA program
bahasa, secara kemampuan siswa SMA program IPA lebih baik dari siswa MA program
IPA dan kemampuan siswa SMA program IPA lebih bervariasi dari siswa MA program
IPA, secara kemampuan siswa SMA program IPS lebih baik dari siswa MA program
IPS dan kemampuan siswa SMA program IPS lebih bervariasi dari siswa MA program
IPS.
Kata
Kunci :
Ujian
Nasional, Perbandingan, Madrasah, Sekolah Umum
Langganan:
Postingan (Atom)



