Minggu, 06 Maret 2016

Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Salah satu permasalahan bangsa yang harus segera di atasi adalah kemiskinan. Salah satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya. Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Di antaranya adalah anggaran, Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag, dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan sederajat. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar, maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama
Pendidikan seperti amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mendapatkan anggaran minimal 20% dari APBN, pada tahun 2016, porsi anggaran pendidikan dalam APBN adalah :


Tabel 1. Anggaran Pendidikan dalam APBN 2016
*) Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR

Gambar 1. Perbandingan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag (Pendidikan Islam)

Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.
Fungsi pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah :

Tabel 2.Contoh program yang bisa selaras antara Kemenag dan Kemendikbud

Program-program tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag (Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.

Rabu, 02 Maret 2016

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag



Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Dalam APBN 2016 tercatat sbb :


*) Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR

Kementerian Dikbud menangani pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola pendidkan dasar yang diwajibkan bagi Warganegara hanya karena lembaga Pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam APBN maupun APBD minimal 20 % sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi salah satu Kementerian ( Kemen Dikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi Warganegara. Memberikan Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah Warganegara yang terkena kewajiban belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun sekolah agama.