Salah
satu permasalahan bangsa yang harus segera di atasi adalah kemiskinan. Salah
satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui
pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat
meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya.
Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup
bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Di
antaranya adalah anggaran, Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20%
dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
(UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara
lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai
fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag,
dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan
sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan
sederajat. Dari sisi struktural
saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan
saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh
satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.
UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat
menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya
pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar,
maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan
Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang
berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian
Agama
Pendidikan
seperti amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mendapatkan anggaran minimal 20% dari
APBN, pada tahun 2016, porsi anggaran pendidikan dalam APBN adalah :
Tabel 1. Anggaran
Pendidikan dalam APBN 2016
*)
Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR
Gambar
1. Perbandingan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag (Pendidikan Islam)
Yang
perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para
guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi
ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai
pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah
beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.
Fungsi
pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu
Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat
hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua
warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag
bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan
oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis
antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah :
Tabel 2.Contoh
program yang bisa selaras antara Kemenag dan Kemendikbud
Program-program
tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan
Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag
dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag
(Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.



