Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN
dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” (UUD 1945 pasal 31
ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud,
Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi
pendidikan. Dalam APBN 2016 tercatat sbb :
*)
Sumber : Bahan RDP Dirjen Pendidikan Islam dengan Komisi VIII DPR
Kementerian Dikbud menangani pendidikan
PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di
bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan
Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi
ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang
pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang
Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari
sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani
pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya
ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam saja.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.
20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah
Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu
diingat/diperhatikan adalah Kementerian
Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung
oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah
Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian
Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang
berada di bawah instansi vertikal.
Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi
walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang
pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang
lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian
Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan
Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU
No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama
maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola
pendidkan dasar yang diwajibkan bagi Warganegara hanya karena lembaga
Pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam
APBN maupun APBD minimal 20 % sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi
salah satu Kementerian ( Kemen Dikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi
logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi Warganegara. Memberikan
Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal
Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah Warganegara yang terkena kewajiban
belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun
sekolah agama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar